Terjadi Momen Haru Di Bulan Kesaktian Pancasila Juni 2021| (02/06)

Dumai | www.pa-dumai.go.id

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Di tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang ditangani oleh Sang Mediator Pengadilan Agama Dumai, Perkara Cerai Talak dengan nomor: 225/Pdt.G/2021/PA.Dum dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Dumai Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., pada hari Rabu, 02 Juni 2021.

Pada Hari Sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi (PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17 Ayat 1). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Dumai, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator berhasil memediasi perkara tersebut diatas. Adapun keberhasilan yang dicapai yaitu Pemohon bersedia memberikan Nafkah Iddah, Kiswah dan Mut’ah sesuai dengan nilai yang sudah disepakati untuk diserahkan kepada Termohon pada saat Ikrar Talak diucapkan didepan sidang Pengadilan Agama Dumai.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***