Dumai | www.pa-dumai.go.id
Senin, 28 Juni 2021, Pengadilan Agama Dumai berhasil melakukan mediasi atas perkara Cerai Talak yang terdaftar pada tanggal 14 Juni 2021. Perkara Cerai Talak antara pasangan suami istri dengan nomor perkara 280/Pdt.G/2021/PA.Dum ini telah sukses mencapai kesepakatan oleh Hakim Mediator Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H.
Adapun isi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon mengenai hak asuh anak dimana selama pernikahan antara Pemohon dan Termohon dikaruniai 3 (Tiga) orang anak, Pemohon dan Termohon sepakat memberikan pengasuhan ketiga anak tersebut kepada Termohon sebagai Ibu Kandung. Selanjutnya, pemohon dan termohon sepakat membagikan harta yang diperoleh bersama selama masa pernikahan berupa sebuah bangunan rumah, 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa, mediator bersifat netral yang membantu mencari titik permasalahan dan jalan keluar saja, sehingga semua kesepakatan ada ditangan para pihak. Hakim Mediator Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang akan timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi keduanya mempunyai anak-anak yang tengah beranjak dewasa.
Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua terbaik bagi anak-anaknya.
***( Tim Redaksi PA Dumai )***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

