Dumai | www.pa-dumai.go.id

Bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Kota Dumai telah dilaksanakan Hearing / Dialog yang ditaja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai pada Senin, 26 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.

Acara dialog ini dilaksanakan oleh DPRD Kota Dumai dengan mengundang Pengadilan Agama Dumai sebagai Narasumber dalam hal ini diwakili oleh Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H selaku Ketua PA Dumai dan didampingi oleh Drs. Husnul Yakin, S.H.,M.H. untuk memberikan materi dan memberikan wawasan lebih dalam terkait wewenang serta Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Agus Purwanto, ST. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi untuk Pengadilan Agama Dumai yang bisa meluangkan waktu hadir untuk berdialog terkait wewenang dan tugas pokok serta fungsi PA Dumai yang mana pastinya masyarakat belum banyak yang mengetahui. Secara umum, kebanyakan masyarakat mengetahui bahwa wewenang Pengadilan Agama hanya berkaitan dengan Perizinan Cerai dan Poligami saja. Dengan diadakannya dialog ini, diharapkan dapat merubah persepsi dan penilaian masyarakat terhadap Pengadilan Agama.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Walikota Dumai H. Paisal diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yusrizal S.Sos, M.Si menyambut baik kegiatan ini untuk dapat menyelesaikan permasalahan umat termasuk didalamnya administrasi buku nikah. Selanjutnya, akan dialokasikan dana untuk Itsbat Nikah tahun 2022.

Agenda selanjutnya adalah acara inti dimana Ketua Pengadilan Agama Dumai Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H menyampaikan sambutan sekaligus materi terkait wewenang Pengadilan Agama sebagai Instansi Pelayanan Publik dibidang Hukum.

“Sebagai informasi bagi bapak / ibu bahwa Pengadilan Agama adalah warisan ulama dalam menegakkan hukum Islam di Indonesia dan hukum islam itulah yang merupakan hukum yang paling lengkap, dimana seluruh kehidupan manusia diatur sejak lahir hingga meninggal dunia. Semua sudah ada hukumnya” tutur Khoiriyah membuka dialog.

“Apa yang pertama kali terlintas dalam fikiran bapak ibu ketika mendengar kata Pengadilan Agama ? Biasanya, tidak jauh-jauh dari Perceraian dan Izin Poligami. Perlu bapak ibu ketahui bahwa Pengadilan Agama memiliki tugas sesuai dengan Pasal 2 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : Perkawinan, Waris, Hibah, Wasiat, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah”. terang Khoiriyah dengan lugas.

Mendampingi Ketua PA Dumai, Drs. Husnul Yakin, S.H.,M.H yang juga Hakim Senior di PA Dumai turut menyampaikan materi terkait proses / tahapan persidangan di Pengadilan Agama. Beliau juga menjelaskan tentang pengajuan perkara dengan biaya murah yaitu secara elektronik atau E-Court.

Dialog ditutup dengan sesi tanya jawab terkait dengan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi dimasyarakat mulai dari pasangan yang ditinggal secara sepihak, penentuan ahli waris dan beberapa pertanyaan lainnya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh narasumber dengan jelas. Alhamdulillah, acara berlangsung dengan khidmat dan lancar. Diharapkan dengan dilaksanakannya acara ini dapat memberikan wawasan lebih terkait tugas dan wewenang Pengadilan Agama terutama Pengadilan Agama Dumai yang bukan hanya mengurusi terkait Perkawinan saja tapi banyak perkara lain.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***