PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Rabu (28/07/210) Berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Rengat Wakil Ketua Dr. H. Faisal Saleh , Lc., M.Si menhadiri acara Sosialisasi Bidang Hukum Triwulan II (Kedua) TA.2021 di Kabupaten Indragiri Hulu yang di selenggarakan oleh Polres Indragiri Hulu. Acara yang dihelat pada hari Rabu, 28 Juli 2021 diselenggarakan di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, dalam kesempatan ini Wakil Wakil Ketua menjadi Narasummber Kewenangan dan Perkara di Pengadilan Agama.

Dalam paparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si sedikit menyinggung tentang wewenang Pengadilan Agama yang selama ini keliru dipahami oleh banyak masyarakat yang memandang pengadilan agama hanyalah sebuah tempat melakukan perceraian saja. Lebih lanjut beliau menjelaskan wewenang dan Tugas Pengadilan Agama yang Sesuai dengan Undang-undang Pasal 49 Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam terutama di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi syari'ah.
Belau juga mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami kewenangan dan tugas Pengadilan Agama yang ada di Lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu ini.***(TimRed/MM)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

