Siak Sri Indrapura - pa-siak.go.id

02 08

Sehubungan dengan adanya salah seorang pegawai Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang terkonfirmasi positf COVID-19, maka pimpinan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura mengambil kebijakan menghentikan semua kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Persidangan selama 5 (lima) hari, mulai tanggal 2 s.d 6 Agustus 2021 untuk mencegah penularan COVID-19 kepada seluruh pegawai dan masyarakat pengguna layanan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.

Berdasarkan permasalahan tersebut kami meminta maaf karena pelayanan di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura terganggu.