Sekretaris PA Ujung Tanjung Ikuti Pelatihan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK)

 

Senin, 02 Agustus 2021 Sekretaris Pengadilan Agama Ujung Tanjung mengikuti Pelatihan Online Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan(PIPK) yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan.Pelatihan ini berdasarkan surat dari Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan nomor 1125/bld/S/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 Perihal Pemanggilan Peserta Pelatihan Online Pelatihan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dari Tempat Tugas.

Tujuan dari pelatihan PIPK adalah memberikan pembekalan dan pemahaman lebih lanjut kepada peserta pelatihan untuk dapat melakukan penerapan, penilaian, reviu PIPK di BPKP, pemberian bimbingan teknis tentang PIPK kepada K/L, dan reviu PIPK Pemerintah Pusat.

PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifk dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan, andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, dan dilaksanakan oleh seluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP, mulai dari entitas akuntansi tingkat paling bawah sampai dengan entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi LKPP. Dan Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai.