WhatsApp Image 2021 08 17 at 17.09.50

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Selasa, 17 Agustus 2021, pada pukul 12.00 WIB Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Niva Resna, S.Ag memenuhi undangan Bupati Kuantan Singingi dalam agenda Acara Pemberian Remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat pemberian remisi diselenggarakan di Peandopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kuantan Singingi ini.

Adapun syarat pemberian remisi bagi Narapidana diantaranya: Narapidana berkelakukan baik dan Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Acara Pemberian Remisi kepada Narapidana ini tetap mematuhi protokol kesehatan dan berlangsung secara tertib dari awal sampai akhir.