Satu hal yang cukup menggembirakan, bahwa perkara sengketa waris yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 1011/Pdt.G/2021/PA. PBR berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi dengan mediator Pengadilan Agama Pekanbaru Dr. Solehuddin Harahap, S.H.I,. M.Sy. Dimana yang memberi amanah kepada beliau Hakim majelis di Ketuai oleh Dr. Hj. Nurlen Afriza, M. Ag, anggota Drs. H.M. Nasir , M.H.I. dan Drs. Abdul Aziz M.H.I.

Proses mediasi dan negosiasi antara Penggugat dengan Para Tergugat yang cukup alot namun membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Mereka membuka hati dan melapangkan dada sehingga dapat berakhir dengan damai. Semuanya akan indah, bilamana semua masalah diselesaikan dengan berdamai. Sehingga hasil kesepakatan dapat dituangkan dalam akta perdamaian.

Mediator sangat berterima kasih dengan berbagai pihak terkhusus kepada Drs. Abdul Aziz, MH. yang selalu bersedia untuk ikut berpartisipasi mendamaikan seluruh pihak, karena menurut beliau berdamai adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah. Akhirnya bersyukur kepada Allah SWT yang telah membukakan hati para pihak sehingga menemukan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalahnya dengan musyawarah, mufakat, dan harmoni damai. Menurut mediator inilah hadiah terindah di bulan agustus ini yaitu bulan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, semoga menjadi nilai ibadah disisinya.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

