Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Selasa (24/08/2021) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkalis, hakim Hakim Mediator Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Cerai Gugat dengan register perkara Nomor 421/Pdt.G/2021/PA.Bkls yang terdaftar diPengadilan Agama Bengkalis.


Dalam pelaksanaan mediasi kedua belah pihak menemui titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya. Yaitu tentang nafkah anak dan hak asuh anak Pemohon dan Termohon.Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, anak adalah investasi masa depan, dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak.

Keberhasilan dalam sebuah mediasi tergantung dengan seberapa kepiawainya seorang hakim mediator dalam memberikan wajengan dan saran kepada para pihak yang dimediasi, sehingga para pihak tersebut bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang akan mereka ambil.


Hal ini merupakan keberhasilan mediasi yang ke-37 kalinya dari 34 perkara dengan tingkat keberhasilan 100% pada tahun 2021 yang dimediasi oleh salah satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim., S.H.I., M.A., yang disebut juga sebagai Mediator Ulung.


Semoga dengan keberhasilan mediasi di tahun 2021 ini, yang tercatat telah ada 37 perkara yang berhasil dimediasi, maka diharapkan bisa menjadi motivasi dan menambah semangat para Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis di sela padatnya pekerjaan, namun tetap mengupayakan pelaksanaan mediasi secara maksimal.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***