Pengadilan Agama Bengkalis Terima Akta Cerai Sebagai Barang Persediaan Tahun 2021

Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 09.00 WIB Pengadilan Agama Bengkalis telah menerima dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Blangko Akta Cerai tahun 2021, hal ini terlaksana sebagaimana maksud Surat Sekretaris Dirjen Badilag MA RI Nomor : 2255/DJA.1/PL.07/7/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Penatausahaan Akta Cerai Sebagai Barang Persediaan pada Tahun 2021.

Blangko Akta cerai tersebut didistribusikan melalui perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Hendra Saputra, A.Md., Pengadministrasi Umum Kepegawaian Dan TI, dan diterima langsung oleh Pengadilan Agama Bengkalis, yang diwakili oleh Sekretaris, Azimul, S.H., Kasubbag Umum dan Keuangan, Hardi Susanto, A.md.,S.E.Sy., dan Operator SIMAK BMN, Syahrani, S.E.Sy., di ruang Sekretaris lantai 2 Pengadilan Agama Bengkalis.

Sebelumnya dilakukan pengecekan terhadap jumlah Akta Cerai yang diterima yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pengecekan yang dilakukan terhadap kualitas dan jumlah blanko Akta Cerai yang diterima berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang yang disertakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dan ternyata telah sesuai dengan daftar distribusi yang telah ditetapkan. Setelah menerima Blangko Akta Cerai tahun 2021 tersebut, demi tertib administrasi dan pencatatan, Pengadilan Agama Bengkalis akan melakukan monitoring dan memastikan terlaksananya pencatatan dan penatausahaan Akta Cerai Tahun Anggaran 2021, sebagaimana maksud Surat Sekretaris Dirjen Badilag MA RI Nomor : 2819/DJA.1/PL.07/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Akta Cerai Sebagai Barang Persediaan pada Tahun 2021.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***