PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Senin, 19 April 2021, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara nomor 203/Pdt.G/2021/PA.Bkls yang telah didaftarkan di bagian kepaniteraan.
Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang hak dalam pengasuhan anak. Selain dihadiri oleh para pihak, penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut disaksikan juga oleh Mediator Dr.Hasan Nul Hakim,S.H.I, M.A yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.
Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua yang baik bagi anak-anaknya.
Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa. Anak adalah investasi masa depan dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Meskipun tidak berhasil seluruhnya mencapai kesepakatan, namun motivasi para pihak dan support mediator patut diapresiasi, karena sejati para pihak tidak perlu berlarut-larut dalam persidangan untuk saling gugat, saling jawab, saling buktikan.dan ini merupakan keberhasilan dari hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis Dr.Hasan Nul Hakim,S.H.I.,M.A. Yang telah memediasikan sebanyak 16 Perkara dengan 100% tingkat keberhasilan sampai dengan 19 april ini.Mudah-Mudahan Dengan keberhasilan mediasi ini diharapkan masyarakat tidak hanya memandang Pengadilan Agama Bengkalis sebagai tempat perceraian saja, tetapi Pengadilan Agama Bengkalis selalu berjuang untuk mendamaikan para pihak yang berpekara melalui jalur mediasi. Semoga nantinya semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi, tidak hanya selesai melalui ketukan palu dalam persidangan Pengadilan Agama Bengkalis.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

