
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Senin (03/05/2021) Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis, Mufti Arifudin, S.Sy., demi kemudahan para pihak berperkara, menggunakan inovasi Mi Fren untuk memediasi perkara Cerai Gugat via online melalui Aplikasi Zoom Meeting. Mediasi dilaksanakan di ruang hakim Pengadilan Agama Bengkalis pada pukul 14.30 WIB.
Mi Fren adalah singkatan dari Mediasi Teleconference yang Merupakan Inovasi Pengadilan Agama Bengkalis yang digunakan untuk melakukan mediasi jarak jauh atau dikenal dengan Mediasi Online. Mi Fren sangat efektif digunakan untuk mediasi jarak jauh, karena dapat memangkas biaya transportasi dan waktu yang tidak cukup sehari untuk menuju ke kantor Pengadilan Agama Bengkalis.

Prosedur mediasi online dilakukan sebagai cara untuk memberikan pelayanan yang prima walaupun berada ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga 2 kali ramadhan lamanya. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan dari pemerintah untuk melaksanakan pembatasan sosial namun tetap memberikan pelayanan publik dengan memperhatikan protokol kesehatan.
***( Tim Redaksi PA Bengkalis )***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

