Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Senin, (24 Mei  2021) Pengadilan Agama Bengkalis menghadiri Undangan Rapat Tindak Lanjut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Ketua Pengadilan Agama Bengkalis yang dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Dinas kesehatan Kabupaten Bengkalis dan dihadiri langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.Sos., MMP dan  didampingi Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Sentoso, MP dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.

Dalam Sambutan Bupati Bengkalis mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis adalah satu Daerah penyumbang kasus Covid-19 di Riau, untuk itu semua instansi terkait wajib bekerjasama dan berkolaborasi dalam penanganan pandemi ini. Kami harap Covid ini bukan hanya menjadi tugas sampingan saja, melainkan harus diganti menjadi tugas pokok. Kita harus terus ditingkatkan atensi dan sosialisasi terkait Pencegahan Covid ini dan pelaksanaan Vaksin", ujar Bupati.

Presiden lanjut Bupati, memberikan jangka waktu 2 (dua) Minggu kepada kita (Pemerintah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota) dalam upaya penurunan kasus Covid-19 ini. "Artinya bagaimana caranya kita harus bergerak cepat dalam mengatasi hal ini. Tampaknya sekarang masyarakat sudah lalai akan penggunaan masker padahal salah satu penyebab virus Covid ini bisa tersebar ya karena tidak menggunakan masker, maka itu kita harus melakukan sosialisasi kembali dalam penerapan 3 M (Menjaga Jarak ,Memakai Masker dan Mencuci Tangan)," terakhir beliau menambahkan bahwa tanda keberhasilan dalam penekanan kasus Covid-19 ditandai dengan rendahnya angka kematian dan tingginya kasus kesembuhan, minimal tingkat kesembuhan harus melebihi dari dari tingkat Nasional.

*** (Tim Redaksi PA Bengkalis)***