
PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Senin, 14 Juni 2021 Ketua Pengadilan Agama Bengkalis yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Dr.Hasan Nul Hakim,S.H.I.,M.A. mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan Surat dari KPU Kab.Bengkalis Nomor 40/PL.02.2/UND/1403/KPU-Kab/VI/2021 Tanggal 10 Juni 2021 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021 diadakan secara Virtual dan diikuti Jga Oleh Instansi Pemerintah Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan,Kematian/Pemakaman dan juga instansi terkait seperti TNI/Polri,Pengadilan Setingkat,Layanan Data Pemilih Tingkat Kabupaten/Kota.

Acara yang dimulai Pukul 13:30 WIB Pengadilan Agama Bengkalis Berkesempataan Menyampaikan data Penduduk Kaupaten Bengkalis yang menikah pada usia dibawah 17 Tahun sampai dengan Bulan Mei 2021. dijelaskan bahwa penduduk yang akan menikah dan belum memenuhi batas usia minimal, wajib mengajukan dispensasi ke Kantor Pengadilan Agama. Terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU membutuhkan data jumlah penduduk yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun untuk dimasukan sebagai daftar pemilih baru. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Agama berkomitmen untuk siap bekerjasama dengan KPU Kabupaten Bengkalis terkait permintaan data yang dimaksud.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

