PENGADILAN AGAMA SELATPANJANG GELAR `RAPID TEST`

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB, Sebanyak kurang lebih 30 warga Pengadilan Agama Selatpanjang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berada di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang, menggelar rapid test di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Selatpanjang. Dalam usaha menekan dan memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang mengadakan rapid test terhadap seluruh aparatur (PA) Selatpanjang pada hari Selasa 24 Agustus 2021.

Tim dari Dinas Kesehatan tiba di Kantor PA Selatpanjang tepat pukul Pukul 15.00 WIB. Setelah persiapan, proses rapid test pun dimulai bertempat di Ruang Sidang Utama PA Selatpanjang. Kata Sambutan Dari Ketua PA Selatpanjang H. Mohamad Mu`Min, S.H.I, M.H. mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat kasus penularannya. Maka dari itu, Kami inisiatif melakukan rapid test terhadap Warga Pengadilan Agama Selatpanjang yang melakukan pelayanan dengan pihak pihak yang sedang mencari keadilan. Interaksi secara langsung dengan masyarakat dari pelbagai kalangan tidak bisa dihindari di Pengadilan Agama termasuk PA Selatpanjang. Atas dasar itu, kita semuanya wajib mengikuti rapid test ini.
Ketua menyebutkan, pegawai yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari 30 warga Pengadilan Agama Selatpanjang yang menjalani rapid test. yang merupakan ASN, PPNPN, melakukan rapid test. Selain itu, tambahnya, apabila ditemukan hasil reaktif pada rapid test kali ini akan langsung diarahkan untuk mengikuti swab test. Sejauh ini protokol kesehatan yang meliputi kewajiban memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, membersihkan tangan dengan cairan pembasmi kuman (handsanitizer) dan menjaga jarak sosial maupun fisik telah dilaksanakan. Tujuan menerapkan protokol kesehatan ini adalah menekan mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Untuk diketahui, rapid test merupakan salah satu bentuk pemeriksaan awal untuk mendeteksi apakah sistem imunitas tubuh seseorang sedangkan reaktif atau sebaliknya. Hal ini mengingat seseorang yang terinfeksi virus Covid-19) akan mengalami reaktif terhadap sistem imunitas tubuhnya.

Protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat dan aparatur PA Selatpanjang harus tetap semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti secara khusus dan masyarakat luas secara umum. “Alhamdulillah Hasil dari rapid test tersebut tidak di temukan sama sekali yang menunjukan hasil reaktif.” setelah itu dilanjutkan dengan sesi foto bersama ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

