
Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Kamis, 16 September 2021, Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kelas II Ibu Resa Wilianti, S.H.,M.H. didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Ibu Widia Eka Putri, S.H. memberikan pembinaan terhadap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mengingatkan kembali tugas dan fungsi petugas PTSP.
Pembinaan dilaksanakan di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan diikuti oleh petugas PTSP, yakni Devita Aulia, S.H. bagian Layanan Pembayaran dan Layanan Bank, Fitrayana, SE.Sy. bagian Layanan Informasi, Rima Refelina Syafar, S.Si. bagian Layanan Penyerahan Produk Pengadilan, Zakiah Mulyana,. S.Pd. bagian Layanan Pendaftaran Perkara, Ahmad Muqofin,. S.T. bagian Layanan Pengaduan dan Pojok e-Court, dan Agus Surya sebagai petugas pengamanan.

Dalam pembinaannya, Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan mengingatkan untuk memberikan pelayanan prima dan hospitality by heart dalam melayani para pihak dan pencari keadilan yang datang serta selalu siap untuk memberikan yang terbaik dalam pekerjaan dan pelayanan sebagai petugas PTSP.
Setelah memberikan pengarahan, Hakim Pengadilan Agama menutup pembinaan dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu kembali ke meja masing-masing guna memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

