Ketua PA Selatpanjang H. Mohammad Mu'min, S.H.I., M.H. saat menadatangani Aset Hibah Tanah Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis, 16 September 2021, Ketua PA Selatpanjang H. Mohammad Mu'min, S.H.I., M.H. beserta Sekretaris PA Selatpanjang Darsono, S.Pd.I., M.H. Mendatangi Kantor Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, dimana Kantor PA Selatpanjang dulunya masih aset Kabupaten Bengkalis, setelah Pemekaran Kantor PA Selatpanjang masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Setelah proses panjang sejak tahun 2015, akhirnya Aset Hibah Tanah Pengadilan Agama Selatpanjang resmi di hibahkan atas nama kantor atas nama Pengadilan Agama Selatpanjang. aset tanah ini merupakan tahap akhir dari proses hibah tanah dari pemerintahan daerah Bengkalis ke Pengadilan Agama selatpanjang. Aset Hibah Tanah ini dijemput langsung oleh Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Selatpanjang.

Pagi kamis ketua didampingi Sekretaris langsung menemui Rusmali, S.Sos Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasamanya dalam proses hibah, saat inilah respon yang cepat menindaklanjuti penatausahaan aset pemda Bengkalis tanah Kantor PA Selatpanjang tersebut dan proses saling hibah telah tuntas dilaksanakan. Ini merupakan suatu berkah diakhir tahun 2021 bagi Pengadilan Agama Selatpanjang khususnya dan Mahkamah Agung sendiri sebagai pemilik empat lingkungan peradilan. Semua terwujud berkat kesungguhan dalam menyelesaikan status aset tanah tempat berdirinya kantor PA Selatpanjang. Ketua bersama jajarannya tidak pernah surut semangatnya dengan selalu mendorong dan mendesak pemda untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah PA Selatpanjang.

Sejalan dengan itu PA Selatpanjang selalu berkoordinasi dengan PTA Pekanbaru dan Mahkamah Agung RI sendiri. Perjuangan panjang selama lebih kurang enam tahun lamanya berakhir dengan tuntas sesuai dengan apa yang diharapkan. Akhirnya aset hibah tanah kantor ini telah diterima dan status gedung kantor tidak lagi seperti tahun sebelumnya yaitu berdiri diatas tanah yang bukan milik Mahkamah Agung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini diserahkan kepada Kantor PA Selatpanjang secara simbolis melalui Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti, Aaamiiiin.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***