Satu hal yang cukup menggembirakan, bahwa perkara sengketa harta bersama yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru dengan perkara Nomor 1312/Pdt.G/2021/PA.Pbr berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui jalan mediasi dengan mediator Pengadilan Agama Pekanbaru Dr. Solehuddin Harahap, S.H.I,. M.Sy pada hari Rabu, 25 Agustus 2021.

 

Dengan peroses mediasi yang sangat alot, namun dengan koperatif dari para pihak membuat peroses mediasi berjalan baik dan lancar. Akhirnya para pihak dengan berlapang dada sepakat dengan damai dalam meyelesaikan perkaranya.

 

Mediasi ini tidak terlepas dari strategi mediator dalam menyelesaikan perkara tersebut. Dengan hati yang tulus, kemudian mediator meyakinkan para pihak bahwa harta bukanlah tujuan dari segalanya, akan tetapi dengan harta itu bisa membuat kita lebih dekat dengan Allah swt. Selain itu mediator juga di  dukung oleh kuasa hukum tergugat dari LAW FIRM GR meyakinkan kliennya untuk bisa menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai.