Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Senin, 4 Oktober 2021 Bertempat di ruang Media Centre Pengadilan Agama Bengkalis, Kasubbag PTIP, Zuhrini, S.Si.,S.E.Sy., dan Operator SAKTI/ RKA-KL, Slamet Firdaus, S.Akun., bersama mengikuti Acara Sosialisasi Perubahan Akun Pembebasan Biaya Perkara Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini  diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang diikuti secara daring, dimulai pukul 09.00.WIB, sebagaimana maksud surat Dirjen Badilag MA RI Nomor : 3353/DjA.1/OT.01.1/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal Sosialisasi Perubahan Akun Pembebasan Biaya Perkara Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh seluruh Satker pada empat peradilan yang dijadwalkan oleh Badilag Mahkamah Agung RI. Acara ini sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Badilag MA RI Nomor : 3285/DjA.1/OT.01.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 perihal Penyesuaian Akun pada Rincian Output (RO) Pembebasan Biaya Perkara, dimana terdapat hasil pra penelaahan Pagu Alokasi DIPA 005.04 TA 2022 dan persiapan penyusunan RKA Pagu Alokasi TA 2022, karena terdapat ketidaksesuaian penggunaan akun pada Klasifikasi Rincian Output (KRO) Perkara Hukum Perseorangan dengan Rincian Output (RO) Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara menggunakan 1 akun belanja Barang Non Operasional lainnya (521219).

Dengan mengikuti sosialisasi ini, Pengadilan Agama Bengkalis, mampu mengimplementasikan asas keterbukaan (transparency) dan pertanggungjawaban (Accountability) dalam konteks penyelenggaran anggaran dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Tahun Anggaran 2022.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)