
Selasa (19/10/2021) Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis, Azimul, S.H., selaku Kuasa Pengguna Anggaran di dampingi Operator Sakti/ RKA KL, Slamet Firdaus, S.Akun., melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Riau di Pekanbaru. Demi terwujudnya laporan keuangan Pengadilan Agama bengkalis Tahun 2021 yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah sehingga menuju opini wajar tanpa pengecualian, maka Pengadilan Agama Bengkalis perlu melakukan konsultasi dan koordinasi terkait masalah pelaksanaan Anggaran Pengadilan Agama Bengkalis tahun 2021.

Adapun tujuan Konsultasi ini dalam rangka koordinasi masalah tentang penggunaan anggaran Pengadilan Agama Bengkalis tahun 2021 bagaimana tata cara penggunaan anggaran yang lebih baik. Selain itu juga, Sekretaris dan Operator Sakti Pengadilan Agama Bengkalis ingin mempelajari dan memahami bagaimana cara merevisi Revisi POK/ anggaran dalam RKA KL pada Aplikasi SAKTI Web Tahun 2021. Ada beberapa batasan revisi anggaran merupakan kondisi yang harus dipenuhi agar revisi anggaran dapat dilakukan. Batasan ini sering tidak dipahami oleh satker, sehingga terjadi kesalahan- kesalahan dalam proses pengajuan revisi anggaran, sehingga mengakibatkan penolakan dari Ditjen Anggaran atau Ditjen Perbendaharaan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Bengkalis selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Riau di Pekanbaru dan dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, agar dalam merealisasikan anggaran dapat berjalan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
***TIM Redaksi PA Bengkalis***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

