Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Selasa (19/10/2021) Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim., S.H.I., MA juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Bengkalis kembali berhasil memediasi sebagian, perkara cerai talak dengan nomor register 496/pdt.G./2021/PA.Bkls. Mediasi dilaksanakan diruang mediasi Pengadilan Agama Bengkalis pada pukul 14.00 WIB. Bagi Dr. Hasan Nul Hakim., S.H.I., M.A., Mediator Ulung, hal ini merupakan keberhasilan dengan tingkat keberhasilan 100% selama tahun 2021, yang sebelumnya beliau telah berhasil meraih penghargaan sebagai Hakim Mediator Terbaik Peringkat I pada acara Penyerahan Anugerah Mahkamah Agung RI tahun 2021.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Selama proses mediasi, Dr. Hasan Nul Hakim,S.H.I.,M.A Selaku mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa. Anak adalah investasi masa depan dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

Semoga dengan keberhasilan mediasi di tahun 2021 ini, serta dengan adanya piagam penghargaan Mediasi Terbaik Peringkat I Pengadilan Agama Bengkalis yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Bengkalis untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.

***( Tim Redaksi PA Bengkalis )***