Dumai | www.pa-dumai.go.id
Kamis, 05 Agustus 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan antara (Y) sebagai Penggugat melawan (A) sebagai Tergugat dalam Perkara Harta Bersama dan Hak Asuh Anak yang terdaftar dengan nomor perkara 327/Pdt.G/2021/PA.Dum secara E-Court di Pengadilan Agama Dumai. Penandatanganan kesepakatan ini di saksikan oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat serta Hakim Mediator Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H
Selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama yang terdiri dari harta bergerak berupa 3 unit kendaraan bermotor roda dua & 1 unit kendaraan bermotor roda empat dan harta tidak bergerak berupa sebidang tanah perkebunan yang terletak di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu. Kedua belah pihak sepakat untuk membagi dua (2) harta tersebut yaitu ½ untuk Penggugat dan ½ untuk Tergugat. Selain itu, para pihak juga sepakat untuk memberikan hak asuh tiga (3) orang anak selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat kepada Tergugat sebagai Ibu, serta Penggugat selaku ayah akan menafkahi ketiga anak melalui transfer ke rekening masing-masing anak setia bulannya.
Keberhasilan dalam sebuah mediasi tergantung dengan seberapa piawainya seorang hakim mediator dalam memberikan nasehat dan saran kepada para pihak, sehingga para pihak bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang akan mereka ambil selanjutnya. Alhamdulillah, mediasi untuk perkara 327/Pdt.G/2021/PA.Dum berjalan dengan kondusif dan lancar serta berhasil meskipun hanya sebagian.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

