Berdasarkan surat Persetujuan Pemusnahan nomor 2185/SEK/PL.04/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Sartunis, S.Ag. melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa : Register Induk Perkara Gugatan, Register Induk Perkara Permohonan, Register Permohonan Banding, Register Permohonan Kasasi, Register Surat Kuasa Khusus, Register Akta Cerai, Register Mediasi, Buku Jurnal Keuangan Perkara Tingkat Pertama, Buku Induk Keuagan Perkara, Formulir Akta Cerai, Buku Register Konsinyasi, di Halaman Depan Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Senin, 25/10/2021.


Pemusnahan Barang Milik Negara ini dilaksanakan  karena kondisi BMN sudah dalam kondisi usang, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh para saksi.