Kamis, 7 Rabbiul Awal 1443 H/14 Oktober 2021 H. Pengadilan Agama Pekanbaru mengadakan kegiatan rutin Bimbingan Mental (BIMTAL) kegiatan dilaksanakan di Ruang Muadz bin Jabal Kantor Pengadilan Agama Pekanbaru. Yang hadir diacara tersebut Ketua PA Pekanbaru Drs. Ahmad Sayuti, M.H, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional dan pegawai serta Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Pekanbaru. Bimtal dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga pukul 08.45 WIB.

Acara dibuka oleh Doni, S.H.I Tenaga Kontrak PA Pekanbaru selaku protocol, dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh Drs. H. Januar Hakim PA Pekanbaru dengan berpedoman Alquran:

  • Surat Ibrahim Ayat 7 artinya: “sesungguhnya jika kamu bersyukur niscaya aku akan menambah (nikmat) kepada mu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka pasti azab-Ku sangat berat”.
  • Surat Ibrahim ayat 54 artinya: “Dan ketika Musa berkata kepada kaumnya Wahai Kaumku kamu benar – benar telah menzalimi dirimu sendiri dengan menjadikan (patung) anak sapi (sebagai sesembahan) kerena itu bertaubatlah kepada Penciptamu dan bunuhlah dirimu.
  • Surat Alkahfi ayat 109 artinya: “Katakanlah Wahai (Muhammad) seandainya lautan menjadi tinta untuk ( menulis ) kalimat – kalimat Tuhanku maka pasti habislah lautan itu sebelum selesai (penulisan) kalimat – kalimat Tuhanku, meskipun kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).

Dari uraian surat alquran tersebut semoga kita selalu merenungkan agar kita banyak berbuat dan beramal dan bersyukur.