Siak Sri Indrapura - pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2021-10-26 at 14.09.06.jpeg

Selasa, 26 Oktober 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Hakim Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara: 541/Pdt.G/2021/PA.Sak. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian yaitu Hakim Deded Bakti Anggara, Lc. Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa dan sebagai bukti bahwa Hakim Mediator di lingkungan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya. Semoga kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang berhasil didamaikan oleh para Hakim Mediator.