Dumai | www.pa-dumai.go.id
Kamis, 21 Oktober 2021 Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Dumai berhasil melaksanakan mediasi 2 perkara cerai talak. Tercatat untuk mediasi perkara Cerai Talak dengan nomor 543/Pdt.G/2021/PA.Dum pihak pemohon dan termohon tetap ingin bercerai. Selanjutnya, Pemohon sepakat untuk memberikan akibat cerai berupa nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madiyah (kelalaian) kepada pemohon sesuai dengan jumlah yang sudah sepakati bersama.
Selain itu, masih pada hari yang sama juga dilaksanakan mediasi perkara Cerai Talak dengan nomor 516/Pdt.G/2021/PA.Dum juga berhasil sebagian dimana pemohon dan termohon tetap ingin berpisah dengan kesepakatan pemohon memberikan akibat cerai berupa nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madiyah kepada termohon. Selain itu, untuk tuntutan hak asuh anak yang dikaruniai selama masa pernikahan kedua pihak tetap tinggal dengan pemohon sebagai ibu kandung. Dengan hak akses seluasnya kepada termohon untuk bertemu, berkomunikasi dan beraktifitas sesuai kesepakatan yang sudah disetujui kedua pihak.
Ketika ditemui oleh tim redaksi, Khoiriyah mengungkapkan “Semua keberhasilan dalam mediasi ini tidak terlepas dari izin Allah yang Maha Membolak balikan hati manusia, semoga dengan berhasilnya mediasi ini bisa menjadi nilai kebaikan bagi para pihak dan Pengadilan Agama Dumai khususnya. Hal ini juga menjadi komitmen bersama Mediator Pengadilan Agama Dumai untuk dapat memaksimalkan mediasi.”
***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

