
Pa.tbkarimun.go.id, Selasa 26 Oktober 2021, Pegawai PA Tanjung Balai Karimun kembali melaksanakan kegiatan rapat dan dibuka langsung oleh Ketua PA Tanjung Balai karimun M. Andri Irawan, S.H.I,. M.H, dihadiri Wakil Ketua H. Ahmad Jajuli, S.H.I, hakim, panitera dan sekretaris, serta seluruh anggota Tim APM PA Tanjung Balai karimun. Rapat Kroscek dan Ricek ini berfungsi sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana eviden dan dokumen yang telah dikumpulkan oleh Tim APM dan berapa sisanya, kendala-kendala apa saja yang dihadapi dan apa solusinya.

Dari pemarapan Ketua PA Tanjung Balai Karimun, diperoleh informasi masih ada beberapa eviden yang perlu pembaruan, misalnya manajemen resiko, CPAR (Correktive, Preventive, Action and Request), SKM (Survey Kepuasan Masyarakat), Analisis SWOT, selebihnya semua eviden sudah ada, hanya tinggal mengumpulkannya saja. Dan juga beliau menjelaskan “bahwa berkaca dari pengalaman surveillance sebelumnya, selain LKE (Lembar Kerja Evaluasi) APM, juga diperiksa LKE implementasi APM, LKE ZI, dan LKE PTSP. Oleh karena itu, agar semua LKE tersebut dipersiapkan dan dilengkapi dan apabila ada kendala dan keluhan terkait dengan semua LKE tersebut tolong disampaikan kepada kepada Ketua Tim APM agar dicarikan solusinya, dan apabila semua eviden sudah lengkap, lalu semua diprint, lalu dimasukkan ke dalam map file yang sudah disediakan, lalu diserahkan kepada pengendali dokumen untuk dikumpulkan, agar Tim Assesor dapat segera melakukan assesmen terhadap semua eviden yang telah siap di kerjakan.
Setelah semua agenda dilalui, rapat evaluasi APM ditutup dengan ucapan Alhamdulillah, semoga kita semua bisa memberikan yang terbaik untuk kemajuan dan prestasi kantor mari bersinergi tetap semngat semoga dengan kerja keras dapat membuahkan hasil yang memuaskan.Aammiinn.(Tim Media)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

