Dumai | www.pa-dumai.go.id

Kamis, 28 Oktober 2021 pukul 15.30 WIB Pengadilan Agama Dumai menggelar Sosialisasi SK Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya.

Hadir dalam acara ini Wakil Ketua PA Dumai Ibu Nongliasma, S.Ag.,M.H dan Sekretaris PA Dumai Bapak Hendri Suwelman, S.Kom. Acara dibuka secara langsung oleh Sekretaris PA Dumai selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

“Sesuai dengan isi SK SEKMA Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 bahwa PPNPN di Mahkamah Agung ada 3 yaitu Pramubakti, Pengemudi dan Satpam yang melaksanakan tugas non administrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya serta honorariumnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” Ujar Sekretaris.

Selanjutnya, Sekretaris menjelaskan setiap poin dari tugas dan fungsi pramubhakti, pengemudi dan satpam. Lalu beliau menjelaskan tentang tuntutan bahwa semua PPNPN harus dapat mengoperasikan komputer. Berlanjut dengan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban sebagai PPNPN  serta larangan yang tidak boleh dilanggar oleh PPNPN.

Usai presentasi, Sekretaris memberikan peluang bertanya untuk seluruh peserta. Alhamdulillah semua peserta dapat memahami penjelasan tersebut. Acara kemudian ditutup dengan dengan ucapan hamdalah karena sosialisasi ini berjalan dengan lancar.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***