Mediasi Berhasil Dalam Perkara Cerai Talak Oleh Hakim Mediator PA Dumai | (25/10)

Dumai | www.pa-dumai.go.id

Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan. Pada tanggal 25 Oktober 2021, Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H selaku Mediator PA Dumai melakukan mediasi perkara cerai talak nomor 549/Pdt.G/2021/PA.Dum. Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian mengenai akibat cerai, hadhanah, nafkah anak dan nafkah menyusui.

Ibu Khoiriyah mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing ketika terjadi perceraian dalam perkawinan mereka. Selain itu, para pihak juga bersifat kooperatif selama mediasi berlangsung.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***