Dumai | www.pa-dumai.go.id

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Tingkat keberhasilan mediasi juga sangat dipengaruhi sikap dan kualitas mediator baik dari kalangan hakim maupun non hakim yang bersertifikat. Alhamdulillah, pada hari Selasa (03/11/2021) Hakim Mediator, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H., yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Dumai, berhasil memediasi para pihak pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Perceraian dengan register perkara Nomor 554/Pdt.G/2021/PA.Dum yang terdaftar tanggal 19 Oktober 2021. Dengan hasil mediasi berhasil sebagian tentang hak asuh anak dan nafkah anak.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan suatu prestasi tersendiri. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator Pengadilan Agama Dumai.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***