Dumai | www.pa-dumai.go.id
Kamis 04 Oktober 2021 Dalam Jadwal Sidang Pengadilan Agama Dumai terdapat satu perkara yang diagendakan mediasi. Ketua PA Dumai Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H. bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini, dalam perkara no. 563/Pdt.G/2021/PA.Dum dengan jenis perkara Cerai Talak. Mediasi diikuti kedua belah pihak Pemohon dan Termohon, dan berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator.
Dalam mediasi ini, hakim mediator memberikan nasehat dan wejangan kepada para pihak agar dapat kembali menyatukan hati, namun kedua pihak tetap bersikukuh untuk berpisah. Adapun isi dari Kesepakatan Perdamaian Sebagian ini terkait akibat perceraian berupa nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madiyah (kelalaian) serta nafkah anak yang harus diberikan oleh Pemohon kepada Termohon apabila terjadi perceraian.
Setelah kedua belah pihak sepakat, Hakim Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di Laporan Mediator. Kemudian kedua belah pihak Pemohon dan Termohon menandatangani Kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. Mediasi ini ditutup dengan foto bersama antara Pemohon dan Termohon serta Mediator sambil memegang akta perdamaian.
Alhamdulillah, menuju akhir tahun jumlah mediasi berhasil di Pengadilan Agama Dumai semakin meningkat. Harapannya, semoga semua Hakim Mediator di Pengadilan Agama Dumai terus menjaga komitmen bersama dalam memaksimalkan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Dumai.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

