Website || www.pa-bengkalis.go.id

Rabu (10/11/2021) Pengadilan Agama Bengkalis mendapat kunjungan dari Tim Assesmen dari PTA Pekanbaru yang akan melaksanakan kegiatan observasi implementasi APM ke 3 yang pada kesempatan ini dilakukan oleh Lead Asessor, H. Lalu Muhammad Taufik, S.H., M.H., Panitera PTA Pekanbaru, didampingi oleh 3 orang Asessor Pendamping yaitu H. Syafli Usman, S.H., Panitera Pengganti PTA Pekanbaru, Khaidir, S.H.I., Analis Kepegawaian Ahli Muda PTA Pekanbaru, dan Hendra Saputra, A.Md., Pengelolaan BMN Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan PTA Pekanbaru.

Pelaksanaan observasi dan wawancara implementasi APM tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 3476/DJA/OT.00/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Pelaksanaan Assesmen Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama Tahun 2021 dan akan dilaksanakan selama 2 hari.

Sesuai Petunjuk Teknis Assemen APM Badilag bahwa Tim Assesmen melaksanakan langsung pemantauan/ pengamatan pada Satker terhadap:

- Kondisi sarana prasaranan dan kebersihan lingkungan pengadilan

- Mengamati pelaksanaan 5RIN dan 5S

-  Mengamati kesiapan petugas dan pelayanan PTSP dan resepsionis

-  Mengambil gambar situasi layanan dan lain-lain yang diperlukan

-  Mengamati/mengkonfirmasi kompetensi petugas e-Court.

Serta melakukan wawancara dengan penerima layanan untuk mengkonfirmasi layanan pengadilan. Melakukan pemeriksaan kondisi:

 - Memeriksa Dekorum ruang sidang dan PTSP

 - Memeriksa Kesesuaian Data SIPP dengan berkas dan arsip perkara

 - Mengamati/mengkonfirmasi implementasi SOP

 - Memeriksa daftar hadir pegawai 

 - Memeriksa Keterbukaan Informasi Publik pada website/papan pengumuman 

 - Memeriksa Implementasi Aplikasi Ditjen Badilag

- Memeriksa hasil Survey Kepuasaan Masyarakat dan Survey Korupsi.

Selama melakukan observasi sekaligus pembinaan terkait APM ke masing-masing pegawai terhadap pelaksanan tugas pokok dan fungsi, baik di bagian Kepaniteraan maupun di Kesekretariatan, Tim Assesment juga melakukan pembinaan secara langsung jika terdapat kekurangan maupun kesalahan dalam pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan maupun petunjuk pelaksaan yang berlaku.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***