Dumai | www.pa-dumai.go.id


Foto Bersama Hakim Mediator Dengan Pihak Usai Pelaksanaan Mediasi

Pada hari Kamis, 8 November 2021, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara Cerai Talak yang terdaftar di Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Dumai dengan  nomor 571/Pdt.G/2021/PA.Dum pada tanggal 01 November 2021. Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang nafkah iddah, mut’ah dan hak pengasuhan anak. Selain dihadiri oleh para pihak, penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut disaksikan juga oleh Mediator Nongliasma, S.Ag., M.H. yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai.

Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua yang baik bagi anak-anaknya.

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa. Anak adalah investasi masa depan dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***