Dumai | www.pa-dumai.go.id
Rabu 17 November 2021 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai, Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Ibu Nongliasma, S.Ag.,M.H berhasil memediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PA.Dum yang terdaftar pada bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Dumai pada tanggal 03 November 2021. Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara gugatannya. Pencabutan pekara ini dikabulkan oleh Majelis hakim yang putusannnya dibacakan pada hari Rabu, 17 November 2021.
Hati pihak Penggugat “luluh” setelah berlangsung mediasi sebanyak dua kali, mediasi pertama dilaksanakan tanggal 10 November 2021 dan kedua pada tanggal 17 November 2021. Setelah menerima nasehat dan saran yang diberikan mediator selama mediasi berlangsung. Dan Alamdulillahnya, kedua pihak tersebut dapat mengikuti dengan baik proses mediasi serta mampu introspeksi diri serta berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Damainya perkara tersebut tentu membawa angin segar bagi Pengadilan Agama Dumai karena mampu menerapakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.
Keberhasilan ini juga menambah catatan keberhasilan para mediator di Pengadilan Agama Dumai sesuai dengan komitmen yang diucapkan bersama para coffee morning hakim beberapa waktu lalu.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

