WhatsApp Image 2021 11 29 at 09.10.30

 

Pa.tbkarimun.go.id, Senin 29 November 2021 tepat pada pukul 08.30 WIB berrtempat di ruang Media Center Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., MH di dampingi Wakil Ketua H. Ahmad Jajuli, S.H.I, para Hakim, Panitera, Panmud Hukum, Panmud Gugatan dan Jurusita/Pengganti dan staf Kepaniteraan PA Tanjung Balai Karimun mengikuti Bimbingan teknis peradilan agama yang di taja langsung oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara Virtual.

WhatsApp Image 2021 11 29 at 09.10.30 1

Hadir sebagai narasumber (Speaker) dalam bimtek tersebut adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Y.M. Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.Hum. Hakim Agung Y.M. Dr. H. Yasardin S.H, M.Hum. KPTA Surabaya Drs.H. Babrussam Yunus S.H.,M.H. Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Raden Bagus Agus Widjayanto S.H.,M.Hum, Narasumber dari KPKNL Engkus Kusumah Permana dan Polri.WhatsApp Image 2021 11 29 at 09.10.30 2

Adapun Tema yang diangkat adalah Permasalahan dan Solusi dalam pelaksanaan eksekusi Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Presentasi dimulai dengan pemaparan terkait Jumlah Kendala yang dihadapi di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang dikelompokan menjadi beberapa klasifikasi masalah serta Jumlah Putusan eksekusi yang belum dilaksanakan pada Pengadilan Tingkat Pertama khususnya pada periode 2001 s.d 2021. Dalam Kesempatan itu dibahas pula terkait Proses Bisnis Lelang Eksekusi di Pengadilan dimana dipaparkan satu persatu tentang outline Lelang yang terdiri dari Kelembagaan Lelang, Pelaksanaan Eksekusi Perdata dengan Penjual Lelang dan Proses Bisnis Lelang itu sendiri. Selanjutnya KPTA Surabaya Drs.H. Babrussam Yunus S.H.,M.H memaparkan tentang Faktor – Faktor Putusan Pengadilan Terlambat dieksekusi dan Eksekusi beserta permasalahannya. Dalam Kesempatan tersebut pula perwakilan dari BPN menyampaikan Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

 

Alhamdulilaah acara berjalan lancar, Semoga dengan adanya bimbingan ini dapat memantapkan pengetahuan tentang Eksekusi bagi Hakim, Panitera dan teknis peradilan sehingga suatu badan peradilan dapat melaksanakan proses Eksekusi dengan baik dan benar dan juga dapat memenimalkan tunggakan permohonan eksekusi di pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. (Tim Media)