Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Senin, 06 Desember 2021. Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan (Zulfikar,S.H.I.) kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa di meja mediasi dalam perkara gugat cerai dengan berakhir damai dan Penggugat bersedia mencabut perkaranya.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara para pihak dengan dibantu oleh seorang mediator baik dari internal Pengadilan maupun mediator external Pengadilan, mediasi merupakan tahapan persidangan yang akan tetap dilalui dalam proses persidangan yang berlangsung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam proses mediasi hakim mediator akan memberikan nasehat kepada kedua belah pihak dan meyakinkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, serta memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga tercapai kesepakatan untuk berdamai.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

