Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Jum’at, 10 Desember 2021 Bertempat di ruang Mediasi  Pengadilan Agama Bengkalis, Mediator dalam hal ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A melaksanakan Mediasi . Proses mediasi adalah perkara 578/Pdt.G/2021 tentang kewarisan. Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak yang berperkara, Pemohon hadir  bersama  Kuasa Hukumnya sedang Termohon hadir bersama kuasa hukumnya. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai  Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan  sehingga Pemohon dan Termohon sepakat mencabut perkara di Pengadilan Agama Bengkalis. Hakim Mediator, Dr Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A mengatakan bahwa keberhasilan  dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***