Pada akhir bulan November ini tepatnya pada hari Rabu, 24 November 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pekanbaru, Hakim mediator Pengadilan Agama Pekanbaru berhasil mendamaikan para pihak yang telah mendaftarkan perkaranya. sebagai Tergugat;
Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan harta bersama terhadap Tergugat dalam perkara Nomor 1984/Pdt.G/2021/PA.Pbr, tanggal 18 November 2021, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pekanbaru
Setelah proses mediasi selesai dilaksanakan, bertempat di ruang hakim, sang mediator Drs. H Sasmiruddin MH, menuturkan bahwa “keberhasilan mediasi ini tidak terlepas kesabaran dalam mendengarkan keinginan dari masing-masing pihak serta adanya iktikad untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin, saling mendengarkan dan mau saling memaafkan”

Kebehasilan mediasi merupakan prestasi mediator. Berhasilnya mediasi ditandai dengan htercapai kesepakatan perjanjian perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat dalam perkara gugatan harta bersama atau harta gono gini Nomor 1984/Pdt.G/2021/PA.Pbr, tanggal 18 November 2021. Menyelesaikan perkara melalui mediasi menguntungkan semua pihak dan penyelesaian perkara lebih cepat, namun membutuhkan teknik tersendiri. Bagaimana cara mendudukkan masalah, mencari akar pemasalahan sampai mencari solusi atas permasalahan melalui jalan musyawarah kekeluargaan. Semoga keberhasilan yang diperoleh Bapak Hakim yang dikenal multi talenta dalam keberhasilan mencapai beberapa kali mediasi di PA Pekanbaru ini dapat diikuti oleh rekan-rekan Hakim mediator yang lain. (End)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

