Pangkalan Kerinci, 2 Des 2021

Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) perkara Harta bersama No. Perkara 377/Pdt.G/2021/PA.Pkc, pada Kamis (2/12/21), yang berlokasi di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.

pemeriksaan setempat  tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri Tergugat karena ghoib. Selain itu hadir juga Kepala Desa, Bhabinkamtibmas beserta kasi kesra desa Angkasa di lokasi obyek yang di lakukan pemeriksaan.

 Descente dibuka oleh Ketua Majelis Farida Nur Aini, S Ag., M.H serta di dampingi oleh dua Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti dan Jurusita.

descente 02 desember 2021 3

Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek  tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

descente 02 desember 2021 1