Pangkalan Kerinci, 07 Desember 2021.
Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berusaha untuk membenahi dan menambah fasilitas layanan publik terutama bagi penyandang disabilitas (kemampuan terbatas) melalui kerjasama (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pelalawan.

Bertempat di Ruang Sidang Utama, pada Selasa (7/12/21) diadakan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang diwakili oleh Ketua, Farida Nur Aini, dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pelalawan yang diwakili Kepala Sekolah, Mimi Fitra Wati, S.Pd.

Kerjasama tersebut meliputi penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mulai dari mendaftar, bersidang, hingga pengambilan produk untuk pihak disabilitas baik tuna rungu, tuna wicara, tuna netra, juga cacat fisik.

Penandatanganan MoU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep negara hukum dengan tujuan untuk melindungi hak-hak setiap warga negara, tidak terkecuali penyandang disabilitas.
"Memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan merupakan bagian dari mandat utama pengadilan, untuk itu penyandang disabilitas tidak dapat ditinggalkan dan dimarginalkan dalam menikmati layanan hukum dan keadilan" tegas Farida Nur Aini, S.Ag., M.H., dalam sambutannya.

Mahkamah Agung juga telah mengakomodir pelayanan terhadap disabilitas dengan mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Harapannya semoga dengan adanya kerjasama ini dapat memudahkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas khususnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. (Ddy_Pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

