Senin, 20 Desember 2021, dilakukan mediasi keempat dalam gugatan perkara Cerai Gugat dengan register perkara nomor 780/Pdt.G/2021/PA.Utj di ruang mediasi Pengadilan Agama Ujung Tanjung oleh hakim mediator Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy.

Pihak Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk berdamai untuk kembali membina rumah tangganya. Kesepakatan ini terwujud tidak terlepas dari proses mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator PA Ujung Tanjung, Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy. yang berupaya secara maksimal untuk mewujudkan kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini terlihat dari proses mediasi yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sejak tanggal 24 Nopember 2021 hingga 20 Desember 2021, dimana pada mediasi terakhir, telah menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam kesepakatan perdamaian.

Hasil kesepakatan kedua belah pihak dalam perkara Gugatan Cerai ini tertuang dalam kesepakatan perdamaian. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri sengketa, dan Penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatannya, sehingga para pihak bermohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menuangkan isi kesepakatan perdamaian ini dalam sebuah Akta Perdamaian (acta van dading) .

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

