Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Kamis, 23 Desember 2021 Bertempat di ruang Mediasi  Pengadilan Agama Bengkalis, Mediator Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Mufti Arifudin, S.Sy melaksanakan Mediasi . Proses mediasi adalah perkara nomor 594/Pdt.G/2021 tentang Gugatan Perceraian. Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak yang berperkara, Penggugat dan Tergugat. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai  Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan  yaitu masalah  hak asuh anak yang disepakati oleh masing-masing pihak agar 1 (satu) orang anak yang dikaruniai selama masa pernikahan Penggugat dengan Tergugat, tetap tinggal bersama dengan Pengugat. Hakim mediator Mufti Arifudin  juga memberikan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan  anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, karena anak merupakan kwajiban orang tua walaupun orang tua sudah berpisah . Selanjutnya, kedua pelah pihak menandatangi kesepakatan perjanjian,

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***