Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Kamis, 23 Desember 2021 Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis, Mediator Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Mufti Arifudin, S.Sy melaksanakan Mediasi . Proses mediasi adalah perkara nomor 594/Pdt.G/2021 tentang Gugatan Perceraian. Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak yang berperkara, Penggugat dan Tergugat. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan yaitu masalah hak asuh anak yang disepakati oleh masing-masing pihak agar 1 (satu) orang anak yang dikaruniai selama masa pernikahan Penggugat dengan Tergugat, tetap tinggal bersama dengan Pengugat. Hakim mediator Mufti Arifudin juga memberikan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, karena anak merupakan kwajiban orang tua walaupun orang tua sudah berpisah . Selanjutnya, kedua pelah pihak menandatangi kesepakatan perjanjian,
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

