Oleh : Drs. H. M. Yusar, MH

1.      Pendahuluan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Materil Peradilan Agama sedang ramai-ramainya dibicarakan. Dan yang menjadi fokus pembicaraannya adalah persoalan adanya sanksi pidana bagi pelaku nikah tidak tercatat (nikah sirri) yang menjadi salah satu klausula yang teradapat dalam Rancangan Undang-Undang  Materil Peradilan Agama tersebut.Penyebab terjadinya kontroversial dalam pembahsan Rancangan undang-undang ini terletak pada status hukum pencatatan nikah apakah menjadi salah satu syarat yang menyebabkan nikah tidak sah  atau kah hanya sekedar syarat administerasi yang tidak mempengaruhi keabsahan sebuah pernikahan.


selngkapnya, klik disini


{jcomments on}