Oleh : Drs. H. M. Yusar, MH

Di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemberlakuan eselonisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2009 telah lama terlaksana secara baik. Berdasarkan Peraturan tersebut eselon terendah untuk suatu jabatan struktural pada sebuah instansi adalah eselon IV, jadi tidak ada  lagi jabatan dengan eselon V. Akan tetapi untuk lembaga Peradilan penyesuaian eselonisasi berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor  tahun 2009 tersebut belum dapat dilaksanakan dan sampai saat ini eselon terendah pada suatu kantor Pengadilan tingkat Pertama di kantor pengadilan Kelas II adalah eselon V.


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}