• Latar Belakang

Perkawinan adalah sunnatullah yang dilaksanakan oleh umat manusia. Langgengnya kehidupan perkawinan merupakan tujuan yang sangat diinginkan oleh setiap orang. Dari sudut pandangan hukum Islam, perkawinan adalah satu-satunya cara yang berguna untuk menjaga kebahagiaan umat dari kerusakan dan kemerosotan moral. Selain dari itu perkawinan juga dapat menjaga keselamatan individu dari pengaruh kerusakan masyarakat, karena kecenderungan nafsu kepada jenis kelamin yang berbeda dapat dipenuhi melalui perkawinan yang sah dan hubungan yang halal.

Perkawinan sangat penting dalam kehidupan manusia, baik perseorangan maupun kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tenteram dan rasa kasih sayang antara suami istri. Anak sebagai keturunan dari hasil perkawinan yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan terhormat.


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}