Oleh: Kusnoto, SHI, MH
(Hakim Pengadilan Agama Natuna, Kepulauan Riau)
A. Permasalahan
Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang cukup efektif dan efisien. Juga lebih memberikan akses kepada para pihak berperkara untuk menemukan penyelesaian sengketanya yang dapat diterima oleh mereka, serta lebih mudah dilaksanakan. Bila mediasi berhasil dan tercapai perdamaian yang kemudian dikuatkan dalam putusan, maka diperoleh beberapa keuntungan. Diantaranya adalah bahwa kekuatan hukumnya segera bersifat mengikat, dan upaya hukum banding dan kasasi menjadi tertutup, serta memiliki kekuatan eksekutorial. Dengan demikian, sengketa atau perkara dapat diselesaikan secara win win solution. Dengan kata lain pula, penyelesaian sengketa melalui mediasi selaras dengan asas peradilan sederhana, cepat,
dan biaya ringan.1
selengkapnya klik disini
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

