Mengadili Perkara Ekonomi Syariah Merupakan salah satu kewenangan dan tugas peradilan agama. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Untuk memudahkan penyelesaian perkara ekonomi syariah, Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah yang telah berlaku sejak tanggal 22 Desember 2016.

Untuk meningkatkan pemahaman terhadap PERMA No. 14 Tahun 2016, terutama bagi Hakim karena ini merupakan petunjuk teknis dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah, maka Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bersama Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru mengadakan Sosialisasi PERMA No. 14 Tahun 2016 pada Pengadilan Agama sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 1842/DjA/OT.00/7/2018 tentang Sosialisasi PERMA No. 14 Tahun 2016

Rabu, 10 Oktober 2018, bertempat dihotel Alpha Pekanbaru, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi PERMA No. 14 Tahun 2016. Sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Sosialisasi ini dihadiri oleh Seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru serta Ketua/Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Perwakilan Praktisi Hukum dan Praktisi Perbankan. Narasumber dari acara ini adalah YM. Tuaka Kamar Agama Dr..H. Amran Suaidi, S.H., M.H. M.M, YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H, M.H dan YM. Dr. Edi Riadi, S.H, M.Hum.

 Adapun materi-materi yang disampaikan pada sosialisasi ini adalah :

  1. Pandangan Umum dan Sejarah Lahirnya PERMA No.14 Tahun 2018
  2. Tata Cara Gugatan Sederhana
  3. Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia

Dalam Sambutan Pembukaan Acara ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, S.H, M.H menyampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memperdalam pemahaman dan pengetahuan terhadap penyelesaian Ekonomi Syariah terutama bagi para hakim, sehingga perkara-perkara ekonomi syariah yang diajukan kepadanya dapat diselesaikan dengan baik. Untuk itu beliau mengajak kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.

Acara ini dibuka langsung oleh YM. Tuaka Kamar Agama. Dalam sambutan dan sekaligus persentasinya yang berjudul Peran dan Kebijakan Mahkamah Agung dalam membangun sistem hukum dan peradilan yang efektif mendukung perkembangan lembaga keuangan syariah. Beliau menjelaskan kebijakan dan program yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam rangka membangun sistem hukum untuk penyelesaian perkara ekonomi syariah, kebijakan dan program tersebut diantaranya meningkatkan kualitas SDM seperti sertifikasi hakim ekonomi syariah dan bimtek ekonomi syariah, Penyiapan regulasi dan Pedoman Kerja seperti PERMA No. 14 Tahun 2016, Peningkatan sarana dan prasarana serta Peningkatan kepercayaan publik.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Dengan Adanya Sosialisasi ini diharapkan penyelesaian perkara ekonomi syariah dapat terlaksana dengan baik, sesuai amanah yang tercantum dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.