AREA II PENATAAN TATALAKSANA
Tujuan
Penataan Tatalaksana dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. (Penataan Sistem)
Target
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya kinerja satker pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
Langkah yang Dilakukan
Untuk mencapai target diatas, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah melakukan
1. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Tujuan adanya SOP ini adalah
- Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
- Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
- Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
- Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
- Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
- Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
- Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
Upaya yang telah dilakukan
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur yang mengacu pada tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru serta aturan-aturan yang berlaku;
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah mensosialisasikan dan menerapkan seluruh SOP yang telah ditetapkan;
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP secara berkala;
Penerapaan SOP ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
- Para pejabat dan staf PTA Pekanbaru yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
- Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
- Kinerja Satker telah Meningkat
2. Penerapan E-Office
Tujuan penerapan E-Office ini adalah
- Adanya Sistem Pengukuran Kinerja satker terukur dengan baik menggunakan teknologi informasi
- Adanya Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi
- Adanya Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi
Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah melakukan
A. Sistem Pengukuran Kinerja Satker menggunakan Teknologi Informasi
Diantaranya :
- Penggunaan aplikasi SIPP Banding sebagai media pengelolaan informasi perkara banding dan pengukuran terhadap penyelesaian perkara banding
- Penggunaan aplikasi SIPP Mahkamah Agung sebagai media pengelolaan informasi perkara dan pengukuran penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding
- Penggunaan aplikasi SIKEP dan ABS (Aplikasi Backup SIKEP) sebagai media pengelolaan data pegawai dan monitoring kelengkapan data pegawai
- Penggunaan SIMTALAK sebagai media informasi, pengukuran dan monitoring terhadap penyelesaian perkara, publikasi putusan dan minutasi perkara
- Penggunaan aplikasi ELHKPN sebagai media pengelolaan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara serta memonitor kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan ELHKPN
- Aplikasi KOMNDANAS sebagai media pengelolaan informasi, transparansi, pengukuran terhadap penyerapan anggaran, kehadiran pegawai dan lainnya
- Aplikasi Portal LIPA, sebagai media pengukuran terhadap ketepatan waktu pengiriman Laporan Perkara ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (Inovasi)
- Aplikasi SIPATIN (Sistem Informasi Pemantauan Absen dan Anti Manipulasi) PTA Pekanbaru, sebagai media untuk pengukuran disiplin Pegawai pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (Inovasi)
- Pengawasan Kinerja dan pembinaan melalui media teleconference
- Dan Aplikasi-aplikasi penunjang dan pengukuran kinerja lainnya
B. Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi
Diantaranya
- Penggunaan Aplikasi SIKEP dan ABS (Aplikasi Backup SIKEP) untuk pengelolaan Data Pegawai
- Penggunaan Aplikasi SIPP dalam pengelolaan data tenaga teknis peradilan
- Penggunakan Aplikasi ELHPN dalam pengelolaan data pegawai yang wajib lapor elhkpn
- Penggunaan Aplikasi Komdanas dalam pengelolaan data kehadiran pegawai
- Pengelolaan Data Pegawai pada Aplikasi SAPK BKN
- Pengelolaan data dan kehadiran pegawai pada Aplikasi SIPATIN (Sistem Informasi Pemantauan Absen dan Anti Manipulasi) PTA Pekanbaru (Inovasi). Pengelolaan Absen tidak hanya untuk absen masuk dan pulang kerja, tetapi juga untuk absen istirahat keluar dan masuk.
- serta aplikasi pengelolaan pegawai lainnya
C. Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi
Diantaranya
- Adanya website Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
- Pelayanan pengaduan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI
- Informasi perkara pada Website PTA Pekanbaru
- Informasi perkara pada aplikasi Banding Mahkamah AGung RI
- Layanan Informasi dan surat melalui Email Pengadilan
- Publikasi Putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
- Media Sosial Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
- Media Informasi Mandiri pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online (Inovasi)
- Aplikasi Buku Tamu Elektronik (Inovasi)
- Dan aplikasi pendukung pelayanan publik lainnya
D. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan public
Penerapaan E-Office ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
- Sistem pengukuran yang sebelumnya belum berbasis TI (manual), saat ini berbasis teknologi informasi;
- Seluruh steakholder yang ada di PTA Pekanbaru yang sebelumnya belum memahami dan melaksanakan operasionalisasi TI, menjadi paham dan mampu melakukan pekerjaan dengan berbasis TI;
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan TI;
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru meraih penghargaan Juara I Nasional pada Peradilan Agama dalam Pengelolaan Aplikasi ABS dan Juara I Nasional Pengelolaan Website Tingkat Banding pada Peradilan Agama;
3. Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan adanya keterbukaan informasi publik sebagai berikut :
- Tersedianya informasi yang memadai dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai yang diikuti dengan sikap keterbukaan dan mekanisme prosedur;
- Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik;
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.
Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah melakukan
- Menyediakan sarana keterbukaan informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Website Pengadilan, Media Sosial dan PTSP Online
- Menetapkan jenis-jenis informasi dan standar layanan informasi
- Menyediakan sarana pengaduan melalui PTSP
- Melalukan Evaluasi dan Monitoring secara berkala
PENATAAN TATALAKSANA | Dokumen WBK | Dokumen WBBM | ||
1 | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama (1,5) | |||
a. | Apakah SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi? | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | |
b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan? | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | |
c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi? | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | |
2 | E-Office (2) | |||
a. | Apakah sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi? | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | |
b. | Apakah operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi? | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | |
c. | Apakah pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi? | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | |
d. | Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik? | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | |
3 | Keterbukaan Informasi Publik | |||
a. | a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan? | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | |
b. | b. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik? | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen |