AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

 

Tujuan

Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)

 

Target

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan Keuangan Negara
  3. Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan
  4. Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang

Area V bertemakan Penguatan Pengawasan dan meliputi 5  bagian yaitu :

 

  1. Pengendalian Gratifikasi

            PTA Pekanbaru melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di 23 titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor PTA Pekanbaru. PTA Pekanbaru juga melaksanakan Public Campaign berupa pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar per satu jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi PTA Pekanbaru dan di media sosial seperti di Akun Instagram PTA Pekanbaru.

 

  1. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)

            Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua PTA Pekanbaru telah melaksanakan Pembinaan ke Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum PTA Pekanbaru, dan dilaksanakan juga Pengawasan rutin oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretarian yang langsung dilaksaksanakan di Pengadilan Agama tersebut. Serta Pengawasan Internal di lingkungan kerja PTA Pekanbaru sendiri dengan sistem Cross Controlling (pengawasan silang antar bagian dan subbagian)

 

  1. Pengaduan Masyarakat

            Untuk Masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, PTA Pekanbaru telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PTSP dengan Petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, Kotak Saran dan SMS Center.

 

  1. Whistle Blowing System (WBS)

            Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online,  PTA Pekanbaru menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi PTA Pekanbaru di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).     

 

  1. Benturan Kepentingan

            Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja PTA Pekanbaru, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim Tinggi, Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak PTA Pekanbaru. Dan tak lupa level Pimpinan telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.

       

V. PENGUATAN PENGAWASAN DOKUMEN WBK DOKUMEN WBBM
  1 Pengendalian Gratifikasi     
    a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan Lihat Dokumen Lihat Dokumen
  2 Penerapan SPIP     
    a. Telah dibangun lingkungan pengendalian Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait Lihat Dokumen Lihat Dokumen
  3 Pengaduan Masyarakat     
    a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    b. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti Lihat Dokumen Lihat Dokumen
  4 Whistle-Blowing System     
    a. Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi ? Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    b. Whistle Blowing Systemtelah diterapkan Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    c. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    d. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti Lihat Dokumen Lihat Dokumen
  5 Penanganan Benturan Kepentingan (3)    
    a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti Lihat Dokumen Lihat Dokumen
  6 Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai    
    a. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Lihat Dokumen Lihat Dokumen
    b. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Lihat Dokumen Lihat Dokumen

 

 

Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru