AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Tujuan :
- Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi dan pelayanan publik pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
- Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Target :
Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau);
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional;
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
- Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN;
- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Upaya yang Dilakukan dalam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
a. Standar Pelayanan
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah memiliki Kebijakan Standar Pelayan
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah memaklumatkan Standar Pelayan
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan
b. Budaya Pelayanan Prima
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah memiliki kebijakan standar pelayan
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai medi
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah memiliki system reward and punishment bagi pelaksanaan layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai stan
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah memiliki sarana pelayanan terpadu/ terintegrasi
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah melakukan inovasi pelayana
c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
- Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
VI. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | Dokumen WBK |
Dokumen WBBM | ||
1 | Standar Pelayanan | ||||
a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
c. | Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
d. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
2 | Budaya Pelayanan Prima | ||||
a. | Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
c. | Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
d. | Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
e. | Terdapat inovasi pelayanan | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
3 | Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan | ||||
a. | Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
b. | Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen | ||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat | Lihat Dokumen | Lihat Dokumen |